Lokal Populer

Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua di Sambas, Dilatarbelakangi Aksi Tidak Senonoh Pelaku

Tujuan reka ulang kejadian tersebut untuk memberikan gambaran suatu rangkaian tindak pidana pembunuhan tersebut

Penulis: Imam Maksum | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Imam Maksum
Tersangka pembunuhan, Logang, saat memeragakan sebanyak 16 adegan peristiwa pembunuhan terhadap ayah mertuanya Perdaus. Rekontruksi itu dilakukan di Mapolres Sambas, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Senin 22 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satreskrim Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan menantu terhadap mertua di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kalimantan Barat. Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka Logang di Mapolres Sambas, Senin 22 Agustus 2022.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan sebanyak 16 adegan peristiwa pembunuhan diperagakan oleh tersangka.

Tujuan reka ulang kejadian tersebut untuk memberikan gambaran suatu rangkaian tindak pidana pembunuhan tersebut.

"Adapun tujuan kita pelaksanaan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran dan meyakinkan kepada penyidik maupun penyidik dari jaksa penuntut umum sehingga tergambar jelas suatu rangkaian tindak pidananya," katanya kepada wartawan.

Dia mengatakan motif tersangka membunuh korban dilatarbelakangi oleh tersangka yang sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik ipar tersangka.

Telinga Bocah di Sambas Keluarkan 17 Ekor Ulat, Chia Butuh Bantuan Biaya Perawatan di Singkawang

Dia mengungkapkan tersangka pernah ditegur oleh korban saat ingin mengulangi perbuatan tersangka yang bertindak tak senonoh kepada adik iparnya.

"Untuk motif sebenarnya permasalahan keluarga tersangka ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik ipar korban. Inisial adik korban R, namun merasa tidak terima ditegur terus dan terjadilah tindakan pembunuhan tersebut," katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan informasi atau keterangan yang didapat aksi tidak senonoh itu sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.

Sehingga, imbuh dia, perbuatan itu berulang berulang sampai terjadilah tindak pembunuhan.

"Ini artinya sampai sekarang belum ada laporan perbuatan pencabulan. Terkait laporan pencabulan itu belum ada, itu terpisah," ucapnya.

Dia mengatakan tersangka dijerat pasal 340, kemudian 338 dan 354 KUHP pidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dia menjelaskan, melihat  fakta kejadiannya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga meninggal dunia.

"Bukan berarti tidak sengaja, namun ke kegiatan ini kan melalui rangkaian penyidikan kita juga sudah menemukan unsur-unsur berkaitan dengan pasal-pasal yang kita terapkan," jelasnya.

Kejadian Pembunuhan 

Kejadian ini terjadi, di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Slasa 2 Agustus 2022 pukul 05:20 WIB.

"Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Gayung Bersambut Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas di depan rumah tersangka berinisial L umur 52," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, ketika dikonfirmasi Tribun Pontianak, Selasa 2 Agustus 2022.

Adapun korbannya adalah mertua laki-laki inisial P meninggal dunia, dan ibu mertua inisial D luka bacok bagian punggung.

Kejadian berawal saat tersangka berinisial L yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku kepada adik iparnya berinisial R berusia 18 tahun.

Lalu ibu mertua atau istri korban menegur agar uang tersebut jangan diambil oleh R karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan terhadap putri korban.

Selama ini istri korban berinisial D sering menegur tersangka L, agar jangan lagi merayu adik iparnya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.

Dari olah TKP berinisial D menegur agar menantunya L menghentikan pertengkaran dengan istri yang merupakan putri korban,

Mendengar teguran itu tersangka masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam, berlari mengejar ibu mertuanya di halaman rumah mereka.

Bupati Sambas Bersepeda Keliling Pasar Tebas, Satono : Ekonomi Masyarakat Bangkit

Sang mertua laki-laki segera bergegas turun dari rumahnya untuk melerai pertengkaran tersebut.

Akan tetapi mertua laki-laki yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam

Leher mertua laki-laki terkena bacok dan langsung tersungkur bersimbah darah ke tanah.

Seketika anak-anak korban pun berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut.

Melihat kondisi sudah sangat mencekam, tersangka pun kabur membawa senjata tajam.

Warga setempat pun langsung membawa isteri korban ke Puskesmas Selakau, untuk diberi pertolongan medis.

Warga kemudian melapor ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Sekitar pukul 12.30 tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim dan Polsek di kaki bukit persawahan daerah Desa Mantibar, Kecamatan Selakau, Sambas.

Kemudian tersangka diamankan di Polsek Selakau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved