Mengurus Akta Kematian Bisa Secara Online, Domisili Kubu Raya Cek LINK dukcapil.kuburayakab.go.id

Perlu diingat untuk menggunakan cara online disetiap pengurusan dokumen secara online pastikan bahwa anda memiliki akses internet yang baik.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Administrasi Kependudukan Akta Lahir, Akta Kematian dan Kartu Keluarga- Berikut cara membuat akta kematian secara online di Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya dengan akses Link dukcapil.kuburayakab.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut cara mengurus Akta kematian secara online yang mudah untuk anda akses sendiri tanpa harus datang ke disdukcapil.

Cara ini dapat menjadi panduan bagi anda dan diakses dari HP atau PC

Perlu diingat untuk menggunakan cara online disetiap pengurusan dokumen secara online pastikan bahwa anda memiliki akses internet yang baik.

Akta Kematian dibuat nantinya berfungsi untuk ahli waris dalam pengurusan segala urusan, misalkan tunjangan kematian, asuransi dan sebagainya.

Tidak hanya saat lahir, sebagai warga negara jika sudah meninggal juga harus segera dilaporkan kematiannya untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keterangan Kematian.

Cetak Dokumen Kependudukan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA Kini Menggunakan Mesin ADM

Surat kematian hanya dapat diterbitkan oleh Disdukcapil.

Berikut ini cara untuk mengakses layanan online terkait pembuatan Akta Kematian.

Jika ingin mengakses layanan publik terkait dengan administrasi anda selalu diwaibkan untuk melengkapi berbagai persyaratan, sama halnya dengan proses pembuatan Akta Kematian.

Persyaratan Membuat Akta Kematian Online:

1. KTP asli orang yang meninggal, untuk menerbitkan akta kematian yang harus anda siapkan adalah KTP orang yang telah meninggal.

2. Kartu Keluarga Asli.

3. Siapkan juga fotocopy KTP saksi minimal 2 orang.

4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.

5. Surat keterangan kematian dari dokter.

Cara Cetak KK via www.dukcapil.kemendagri.go.id ! Bisa Juga Cetak Akta Kelahiran & Akta Kematian

Cara membuat akta kematian online Disdukcapil Kubu Raya

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan Akta Kematian secara online dengan cara berikut ini.

* Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.

* Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.

* Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.

* Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.

* Klik Simpan.

* Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.

* Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.

* Klik Kirim Permohonan Jadwal.

* Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.

* Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.

* Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.

Jika semua proses selesai maka anda bisa datang langsung ke kantor disdukcapil Kubu Raya untuk mengambil dokumen yang  telah anda proses secara online.

Biasanya untuk pengambilan akan dikonfirmasi oleh petugas melalui email anda.

Segala proses pembuatan untuk mengurus Akta Kematian tidak akan dibebankan biaya apapun. (*)

Untuk Mengurus Akta Kematian Disdukapil Kubu Raya cek  ( LINK )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved