Pemilu 2024
Info Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Cek Jika NIK Dicatut Parpol Berikut Cek Fitur infopemilu.kpu.go.id
Layanan infopemilu ini memudahkan tiap-tiap orang yang ingin mengecek apakah diri mereka juga tertatut dalam keanggotaan Parpol.
* Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.
* Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik.
* Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.
* Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.
* Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi.
* Mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB
* Seperti salinan E-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya.
Setelah semua kolom diisi kemudian klik “Submit”.
Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. (*)