Pemilu 2024

Info Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Cek Jika NIK Dicatut Parpol Berikut Cek Fitur infopemilu.kpu.go.id

Layanan infopemilu ini memudahkan tiap-tiap orang yang ingin mengecek apakah diri mereka juga tertatut dalam keanggotaan Parpol.

Editor: Peggy Dania
tangkap layar / info pemilu
Cek penyalahgunaan data pribadi menjelang pemilu di aplikasi cek keanggotaan parpol. Jika terdaftar tak pernah merasa daftar ada fitur sanggahan helpdesk-jika terbukti Bawaslu sebut Parpol yang yang bersangkutan dapat diberi sanksi adminitrasi. 

* Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.

* Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik.

* Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.

* Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.

* Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi.

* Mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB

* Seperti salinan E-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya.

Setelah semua kolom diisi kemudian klik “Submit”.

Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved