Pemilu 2024

Info Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Cek Jika NIK Dicatut Parpol Berikut Cek Fitur infopemilu.kpu.go.id

Layanan infopemilu ini memudahkan tiap-tiap orang yang ingin mengecek apakah diri mereka juga tertatut dalam keanggotaan Parpol.

Editor: Peggy Dania
tangkap layar / info pemilu
Cek penyalahgunaan data pribadi menjelang pemilu di aplikasi cek keanggotaan parpol. Jika terdaftar tak pernah merasa daftar ada fitur sanggahan helpdesk-jika terbukti Bawaslu sebut Parpol yang yang bersangkutan dapat diberi sanksi adminitrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Komisi Pemilian Umum sebagaiaman kita ketahui bersama telah meluncurkan fitur baru yang terkait dengan pencatutan NIK oleh Parpol, Fitur yang dimaksud adalah fitur infopemilu.kpu.go.id

Layanan infopemilu ini memudahkan tiap-tiap orang yang ingin mengecek apakah diri mereka juga tertatut dalam keanggotaan Parpol.

KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) pada laman yang ditampilkan.

Fitur khusus “Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu” ini untuk memastikan masyarakat terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik

Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!

Dengan demikian jika memang NIK yang anda masukan terdaptar,sementara anda tidak pernah merasa menyerahkan KTP atau menggunakan NIK anda untuk bergabung di Parpol upaya yang harus anda lakukan adalah melapor di fitur infopemilu.kpu.go.id

Hati-Hati Ada Partai Catut NIK Untuk Tahapan Pemilu 2024, Cek Data di Layanan Infopemilu.kpu.go.id !

Anda bisa mengisi terlebih dahulu form tanggapan masyarakat dan mengunggah data pribadi milik anda
data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB
Proses pelaporan atau tanggapan anda diterima dan berhasil.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika terbukti parpol mencatut nama seseorang tanpa izin maka dapat di beri sanksi pidana atau sanksi administrasi, pernyataan ini disampaikan oleh Bagja saat melaksanakan konferensi pers di hotel borubudur Minggu 7 Agustus 2022.

Pada kesempatan lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lembaga pimpinannya tidak punya otoritas untuk menyatakan Parpol yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Menurut Hasyim, KPU hanya akan bertindak secara administratif. “Kalau memang kemudian orang tersebut betul-betul menyatakan dirinya bukan anggota parpol ya kita siapkan form untuk pernyataan dan demikian kita sampaikan ke partai bahwa ada nama orang yang dicantumkan menjadi anggota partai politik ternyata menyatakan dirinya bukan anggota Parpol,” jelas Hasyim.

Parpol tersebut, lanjut Hasyim, akan diberi kesempatan untuk lakukan perbaikan data keanggotaannya, selama masa verifikasi administrasi berlangsung.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Waktu Terlalu Sempit Pengawasan dan Verifikasi Belum Maksimal !

Dapat kita simpulkan bahwa dalam kasus pencatutan NIK secara sepihak oleh Parpol adalah tindakan yang tidak dibenarkan, oleh sebab itu kita dapat memantau sendiri jika memang ingin memastikan apakah NIK yang kita miliki juga terdaftar dalam Parpol.

Jadi jika masyarakat merasa belum pernah mendaftar di parpol dapat dapat mengikuti langkah-langkah berikut :

* Pertama setelah masuk dalam fitur infopemilu.kpu.go.id klik“Helpdesk”.

* Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved