Cara Urus Surat Keterangan Kehilangan Dari Polisi Jika KTP dan Kartu Keluarga Hilang
Cara yang paling utama dalam mengganti setiap dokumen yang hilang adalah anda perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Setelah mendapat surat kehilangan datang ke Disduk atau Kantor Camat mengurus KK/KTP, begitu juga ke Kantor BPJS dan bank
* Untuk semua pelayanan surat kehilangan admistrasi yang bersifat umum di Kantor Polisi tidak dikenakan biaya atau gratis.
berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mengurus surat kehilangan dikantor polisi.
Mengingat dokumen yang hilang merupakan dokumen yang berbeda maka setiap persyaratannya juga berbeda.
• Cara Buat Surat Keterangan Domisili Di Kantor Desa Atau Kelurahan, Bawa Surat Permohonan Dari RT !
Hilang Kartu Keluarga dan KTP
* Bawa fotokopi Kartu Keluarga dan fotocopy KTP, anda bisa membawakan fotocopy yang masih tersisa untuk di bawa ke polsek
* Datang ke Kantor Polsek terdekat, mendatangi kepolisian sektor terdekat dengan domisili anda.
* Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), nanti akan dilayani oleh petugas di SPKT dan silahkan sampaikan maksud dan tujuan anda yaitu untuk membuat laporan kehilangan atas dokumen berupa kartu keluarga dan KTP.
Setelah semua proses selesai anda tinggal menunggu surat keterangan kehilangan yang anda ajukan dibuat oleh petuga SPKT.
Proses selesai dan anda diberikan Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian yang menerangkan jika benar bahwa anda telah kehilangan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Demikian cara membuat dokumen Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.
Semoga informasi ini memudahkan anda yang sedang mencaritahu tentang tata cara mengurus surat keterangan kehilangan atas dokumen anda, sebagai informasi tambahan bahwa dikepolisian melayani surat keterangan dokumen lain selain dokumen kartu keluarga dan KTP.
Dokumen dokumen yang dimaksud dapat berupa, BPJS Kesehatan, Ijazah, Sertifikat Tanah, SHM dan dokumen berharga lainnya. (*)