Cara Buat Surat Keterangan Domisili Di Kantor Desa Atau Kelurahan, Bawa Surat Permohonan Dari RT !

Surat Keterangan domisili sebagai bentuk Legalitas anda tinggal sementara diwilayah tersebut maka perlu untuk membuat surat keterangan Domisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi SKD-Berikut Informasi terbaru untuk anda yang ingin membuat surat keterangan domisili, anda harus mengurusnya di Kantor Desa atau Kelurahan dengan mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan, terutama adalah surat keterangan dari RT. 

TRIBUNPONTIAK.CO.ID – Bagi anda yang baru saja tinggal di suatu daerah untuk keperluan bekerja atau dengan keperluan lain yang mengharuskan untuk membuat Surat Keterangan Domisili.

Surat Keterangan domisili sebagai bentuk Legalitas anda tinggal sementara diwilayah tersebut maka perlu untuk membuat surat keterangan Domisili.

Dokumen SKD adalah dokumen yang menyatakan jika benar seorang tersebut adalah warga tempat dia tinggal dalam waktu yang sementara.

Dokumen surat keterangan domisili berguna layaknya KTP dan Kartu Keluarga yang dapat anda gunakan untuk mengurus pembuatan berbagai macam urusan adminisrasi.

Dokumen Surat Keterangan Domisili ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal pembuatannya.

Artinya dokumen Surat Keterangan Domisili hanya berlaku sementara dalam kurun waktu tertentu.

Dokumen Surat Keterangan Domisili hanya boleh dibuat di Kantor Desa.

Jika mengutip dari aturan yang mengatur tentang Surat Keterangan Domisili diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang kependudukan.

Untuk membuat dokumen Surat Keterangan Domisili anda tidak dikenakan biaya apapun.

Jadi bagi anda yang akan mengurus Surat Keterangan Domisili di Kantor Desa atau kelurahan dapat mengikuti panduan dalam artikel berikut ini.

Sebelum mengajukan surat keterangan domisili persiapkan dokumen berikut ini:

Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan surat keterangan domisili:

* Pas foto 3x4 (jumlah dan warna background tergantung ketentuan tiap daerah)

* Surat pengantar dari Ketua RT dan RW

* KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved