Polisi Tembak Polisi
Ini Peran Putri Candrawathi Hingga Terungkap Pertemuan Krusial Sebelum Brigadir J Dibunuh
Peran Putri Candrawathi dimulai saat pertemuan yang dilakukan di lantai tiga rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkapkan peran istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Peran Putri Candrawathi dimulai saat pertemuan yang dilakukan di lantai tiga rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pertemuan tersebut, selain Putri Candrawathi turut hadir Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir RR.
Adapun maksud dari diadakannya pertemuan tersebut lantaran Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J.
“Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Komjen Agus kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Agustus 2022.
• Kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J? Ini Alasannya
Lebih lanjut, Putri Candrawathi turut membantu skenario pembunuhan berencana yang dirancang Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan sopir Kuat Maruf mengajak Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo tak jauh dari rumah pribadinya.
Komjen Agus menyebut Putri Candrawathi turun membantu Ferdy Sambo menyuap Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” ujar Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka usai rampung tiga kali pemeriksaan melalui metode scientific crime investigation.
Penyidik Bareskrim Polri juga berhasil mengantongi dua bukti kuat yang membuat Putri Candrawathi ditetapkan tersangka yakni rekaman CCTV vital dan keterangan sejumlah saksi.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana disangkakan terhadap Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
• Rekaman CCTV Vital di TKP Tewasnya Brigadir J Ditemukan, Terungkap Peran Putri Candrawathi
Putri Candrawathi belum ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum kunjung ditahan.