Polisi Tembak Polisi
Rekaman CCTV Vital di TKP Tewasnya Brigadir J Ditemukan, Terungkap Peran Putri Candrawathi
Rekaman CCTV itu memperlihatkan situasi di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan p
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rekaman CCTV vital terkait kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditemukan oleh Bareskrim Polri.
Penemuan CCTV vital itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan situasi di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada saat kejadian yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Brigjen Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri dikutip dari tayangan Kompas TV.
• Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
52 saksi diperiksa
Lebih lanjut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Brigjen Andi menyampaikan bahwa 52 saksi telah diperiksa penyidik Polri.
Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus dilakukan.
52 saksi yang diperiksa tersebut termasuk ahli DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital dan Inafis.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka
Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.10 WIB.
Adapun Putri Candrawathi ditetapkan tersangka usai menjalani sejumlah penyidikan dan pemeriksaan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkap Komjen Agung Budi Maryoto lewat tayangan langsung Kompas TV.
• Drama Melankolis Ferdy Sambo Demi Dapat Kepercayaan Publik, Mahfud MD: Nangis Histeris Terus
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peran Putri Candrawathi