Pemilu 2024
Mantan NAPI Koruptor Boleh Nyaleg Pemilu 2024? Begini Syaratnya Menurut UU No. 7 tahun 2017 !
Ada beberapa aturan yang tentu saja harus dipenuhi oleh setiap orang yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Perpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
• Tahapan Pemilu 2024, NIK di Catut Sebagai Anggota Parpol ? Cek Aplikasi Lindungi Hakmu Milik KPU
h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan
p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan
Demikian informasi tentang aturan tentang syarat -syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota legislatif di 2024, Pasal 240 Ayat 1 huruf g yang menjadi garis bawah dalam artikel ini adalah point yang ingin disampaikan bahwa setiap orang narapida yang telah menjalani hukumannya diatas lima tahun masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan tidak kehilangan hak politiknya. (*)