KPU Kayong Utara Harap Masyarakat Cek NIK pada Info Pemilihan

“Terkait poin yang diverifikasi sesuai PKPU 4 dan Pedoman Teknis 260 data berupa KTP-EL, yang didalamnya terdapat elemen Nomor Induk Kependudukan (NIK

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat menyampaikan kepada masyarakat untuk mengecek NIK dalam website Info Pemilihan.

Hal ini untuk mengetahui apakah ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik ataupun tidak.

Mengenai hal ini, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Rudi Handoko melalui Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir Triwibowo menyampaikan tahapan saat ini yang dilakukan oleh KPU.

“Sesuai tahapan saat ini, KPU Kabupaten tengah melakukan verifikasi administrasi atau vermin partai politik yang diturunkan oleh KPU RI,” ujar Abdul. Minggu 21 Agustus 2022.

“Terkait poin yang diverifikasi sesuai PKPU 4 dan Pedoman Teknis 260 data berupa KTP-EL, yang didalamnya terdapat elemen Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lainnya dilakukan verifikasi atau dicek satu persatu,” tambahnya.

Kapolres Kayong Utara Arief Hidayat Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Nasionalisme

Untuk pengecekan NIK di Sipol, Ia menuturkan dilakukan oleh anggota partai politik guna mengetahui terdaftar atau tidak.

“Untuk anggota parpol, dimana anggota parpol tersebut dibuktikan dengan melampirkan KTP el atau KK, KTA milik masyarakat yang menjadi anggota partai tersebut,” terangnya.

Kepada masyarakat yang ingin mengetahui NIK-nya, masuk dalam parpol atau tidak yakni dengan mengecek pada web Info Pemilihan.

“Bisa dicek melalui info pemilihan,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved