Lokal Populer

Warga Singkawang Melapor ke KPU Singkawang Terkait Pencatutan NIK Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

Saya cek ternyata nama saya terdaftar di Parpol. Kemudian saya melapor ke KPU untuk membuat tanggapan, karena saya merasa tidak pernah mendaftar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. KPU Singkawang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq (kanan). /Dok. KPU Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu dari tiga warga Singkawang yang melapor ke KPU lantaran tanpa sepengetahuannya NIK miliknya telah terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) sempat kaget.

Dia adalah Mustika, seorang Pramusaji di Rumah Sakit DKT Kota Singkawang.

Kepada Tribun, Mustika mengatakan dirinya langsung melapor ke KPU setelah mengetahui NIK miliknya terdaftar sebagai anggota suatu Partai.

Padahal, Mustika merasa tidak pernah mendaftar menjadi anggota Parpol tertentu.

"Saya cek ternyata nama saya terdaftar di Parpol. Kemudian saya melapor ke KPU untuk membuat tanggapan, karena saya merasa tidak pernah mendaftar jadi anggota Parpol," kata Mustika, Jumat 19 Agustus 2022.

NIK Komisioner dan Staf di Sejumlah Bawaslu di Kalimantan Barat Terdata di Sipol

Kejadian ini, Mustika akui membuatnya khawatir. Meski belum berdampak saat ini, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan suatu saat dapat berdampak buruk kepada dirinya.

"Dampaknya secara langsung untuk saya saat ini belum ada. Tapi bisa jadi dampak itu akan saya rasakan suatu saat. Semisal urusan sosial non kepartaian, lalu saya diketahui sebagai anggota partai, kan berdampak tidak baik bagi saya," tukasnya.

Tiga Laporan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang menerima laporan dari tiga warga Singkawang terkait NIK yang terdata sebagai anggota Parpol meski tidak pernah mendaftar sebagai anggota Parpol.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menerangkan, tiga laporan warga tersebut telah pihaknya terima dan segera ditindaklanjuti.

"Sementara dari masyarakat, sudah ada tiga warga yang melapor dan memberikan tanggapan," terang Umar, Jumat 19 Agustus 2022.

Untuk ketiga pelapor ini, Umar mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 dan Keputusan KPU RI.

Warga Cek NIK di Sipol, KPU Mempawah Tegaskan Tidak Ada Komisioner Terdaftar Parpol

Sedangkan bagi masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa, Umar minta untuk melapor ke KPU lewat layanan online Tanggapan Masyarakat di Help Desk website resmi KPU dan mengisi formulir Tanggapan Masyarakat.

Di samping itu, pihaknya juga menginformasikan kepada masyarakat untuk informasi terkait vermin di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dapat mengikuti perkembangannya di laman infopemilu.

Di halaman website ini, lanjut Umar, masyarakat dapat melakukan pengecekan, apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak lewat fitur cek anggota partai politik dengan memasukkan NIK.

Selain itu, menurut penuturan Umar, pihaknya hingga saat ini belum mendeteksi adanya NIK anggota Bawaslu di Kota Singkawang yang terdaftar sebagai angtora Parpol di Sipol.

"Kami di KPU Kota Singkawang belum mendapatkan informasi tersebut, dan belum mendapatkan tanggapan secara tertulis," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved