Lokal Populer

Warga Cek NIK di Sipol, KPU Mempawah Tegaskan Tidak Ada Komisioner Terdaftar Parpol

Saya tegaskan, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mempawah tidak ada yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto, menegaskan bahwa tidak ada Komisioner KPU Mempawah yang Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) nya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Saya tegaskan, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mempawah tidak ada yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik," tegas Agoes, Kamis 18 Agustus 2022 pagi.

Hal tersebut lanjut Agoes, bisa dipastikan dan dicek secara langsung melalui link resmi KPU yakni di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol.

"Jadi bukan hanya Komisioner KPU, masyarakat juga bisa memastikan dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol ataupun tidak. Buka saja link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol, kemudian pilih cek anggota partai politik, lalu masukkan NIK, setelah itu langsung keluar hasilnya apakah NIK kita terdaftar di Sipol ataupun tidak," terangnya.

Tahapan Pemilu 2024, NIK di Catut Sebagai Anggota Parpol ? Cek Aplikasi Lindungi Hakmu Milik KPU

Lebih lanjut, Agoes menyampaikan, apabila ada masyarakat yang belum pernah mendaftar sebagai anggota Parpol, namun NIK nya masuk di Sipol, bisa juga memberikan tanggapan secara online, melalui link yang sama seperti yang dicantumkan di atas.

"Jadi jika ada tanggapan silahkan berikan tanggapan tersebut melalui link yang sama seperti kita jelaskan sebelumnya. Nanti pilih tanggapan, lalu isi data-datanya," tutupnya. 

Warga Cek di Sipol

Warga Mempawah Adhityo Nugroho sudah mengecek identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), melalui link resmi milik KPU.

Dari hasil pengecekannya, bahwa dirinya menyebut datanya akurat, dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun.

"Saya sudah mengecek NIK saya di link resmi milik KPU yakni di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol, dan hasilnya akurat, NIK saya belum terdaftar sebagai anggota Parpol manapun," ujarnya.

Cara Cek Data Diri Jelang Pemilu dari Penyalah Gunaan Data, Khawatir Tiba-tiba Jadi Anggota Parpol

Tio sapaan akrabnya menyebut, bahwa selama ini dirinya memang belum pernah mendaftar sebagai anggota Partai Politik.

"Ya, memang sejauh ini saya tidak pernah mendaftarkan dirinya saya sebagai anggota Parpol manapun. Jadi saat di cek di Sipol memang akurat, tidak ada yang mencatut NIK saya untuk didaftarkan di Parpol," katanya.

Tio menyebut, apabila NIK nya dicatut Parpol dan didaftarkan sebagai anggota Parpol, maka dirinya akan mengajukan tanggapan, dan melapor agar segera diperbaiki.

"Kalau pun data NIK saya terdaftar sebagai anggota Parpol, mungkin dengan sesegera mungkin saya akan melapor ke KPU, dan minta teknisnya untuk pencabutan data tersebut. Karena sejauh ini saya bukan bagian dari Partai Politik manapun," tegasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved