Viral Gibran Marahi Paspampres! Berapa Gaji Paspampres Terbaru Tahun 2022?
Viral belum lama ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menarik masker anggota Paspampres hingga talinya putus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral belum lama ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menarik masker anggota Paspampres hingga talinya putus.
Hal ini dilatari Gibran marah pasca anggota Paspampres memukul warganya.
Awalnya anggota Paspampres ingin menyampaikan permintaan maaf ke awak media dengan tetap menggunakan masker.
Namun, Gibran kemudian menarik masker anggota Paspampres tersebut dengan tujuan agar suara permintaan maaf terdengar jelas.
"Dilampu merah posisi sudah merah, kami masih maju dari depan mobil sudah nutup. Saya mengaku salah, saya khilaf," tutur Hari Misbah, anggota Paspampres.
• Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Per Bulan
Sementara itu Gibran berdiri bersedekap sembari memandangi anggota Paspampres yang memberikan keterangan pada awak media.
Gibran juga menjelaskan, tanggung jawabnya untuk melindungi warganya.
"Tanggung jawab saya melindungi warga saya yang dipukul. CCTV nya sudah saya pegang juga, kejadiannya di dekat rumah saya" Kata Gibran.
Sebelumnya, anggota Paspampres diduga melakukan penganiayaan pada sopir truk pada 9 Agustus 2022.
Paspampres ini merupakan tim advance yang mempersiapkan kunjungan Presiden Jokowi ke Solo.
Lantas berapa Gaji seorang Paspampres terbaru tahun 2022?
Gaji Paspampres tidak berbeda dengan pangkatnya di kesatuan TNI.
Dengan demikian, besaran Gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspampres dicairkan setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.
• Gaji Plus Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru Tahun 2022
Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Gaji Paspampres golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira
- Pertama atau Pama Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
• Selamatkan Nyawa Orang, Berapa Gaji Dokter di Indonesia Terbaru Tahun 2022?
Gaji Paspampres golongan IV
1. Perwira Menengah:
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
2. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Tunjangan gaji Paspampres
Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
• Mau Gaji Belasan Juta per Bulan? Berikut Prospek Kerja saat Lulus Kuliah dengan Gaji Menggiurkan
Berikut rinciannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Paspampres"