Gaji Pokok Guru PPPK Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Per Bulan

Besaran Gaji pokok guru PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan segala Tunjangan yang diterima per bulannya.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
PNS Indonesia - Cek Gaji Pokok Guru PPPK Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Per Bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji pokok guru PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan segala Tunjangan yang diterima per bulannya.

Besaran Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga saat ini masih mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, disesuaikan dengan golongannya masing-masing.

Untuk diketahui, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Ada beberapa kategori PPPK di antaranya, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan yang lainnya.

Viral Gibran Marahi Paspampres! Berapa Gaji Paspampres Terbaru Tahun 2022?

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan gaji dari negara.

Gaji PPPK guru serta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Sementara itu, besaran gaji PPPK guru menurut 

Mengutip Kompas.com pada Selasa 24 Mei 2022, berikut ini besaran gaji PPPK guru serta tunjangannya per bulan, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Besaran gaji PPPK guru berdasarkan golongannya

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Per Bulan

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020, tertulis aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Akan tetapi, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Gaji Plus Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru Tahun 2022

Tunjangan PPPK guru

Selain gaji pokok, PPPK guru juga akan menerima berbagai tunjangan, yakni:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved