Cara Mengganti KTP Rusak atau Hilang, Berikut Urus KTP Online Dari Whatsapp Disdukcapil Kubu Raya
Dengan akses jaringan internet yang memadai anda bisa buat KTP online, layanan KTP online hanya jika KTP anda rusak atau hilang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mengurus KTP jika rusak dan hilang dan anda tidaksempat untuk mengurusnya langsung ke Dukcapil, anda bisa membuat KTP baru secara online dan cukup diakses dari HP atau Labtob dari rumah.
Dengan akses jaringan internet yang memadai anda bisa buat KTP online, layanan KTP online hanya jika KTP anda rusak atau hilang.
Penting dokumen KTP mengaharuskan setiap orang untuk memilikinya.
Karena KTP adalah dokumen indentitas yang mudah untuk dibawa kemana-mana.
Kegunaan KTP sangat beragam dalam kelengkapan administrasi KTP biasanya digunakan untuk membuat SIM, Membuat BPSJ, Membuat Reking BANK, membuat NPWP, Membuat Paspor dan masih banyak yang lainnya.
Tentu akan jadi masalah jika dokumen KTP yang anda miliki hilang.
Anda tidak perlu kwatir sebab untuk saat ini mengurus KTP yang hilang sudah bisa dilakukan secara online dari rumah.
• Cara Urus KTP Online di Kubu Raya Kalimantan Barat! Sangat Mudah
Bagaimana caranya ?
Ikuti langkah berikut....
Cara Mengurus KTP Hilang secara Daring
Buka situs Dukcapil daerah domisili.
Lakukan pendaftaran pengguna baru kemudian lengkapi data diri sesuai dengan yang formulir yang tertera.
Setelah itu, pilih menu untuk mengurus KTP hilang.
Ikuti langkah-langkah selanjutnya, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
Bagaimana, mudah bukan?
Dalam proses akhir pembuatan KTP online anda bisa mengunjungi dukcapil untuk pengambilan KTP penggantinya.
Berikut ini bagi anda yang berdomisili diwilayah Kubu Raya, Kalilmantan Barat. kami sajikan bagaimana cara mengurus KTP online
Pelayanan melalui aplikasi chat whatsapp akan membantu pada pelayanan publik, sehingga layanan kepengurusan dokumen kependudukan akan dapat terus terlayani.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya dapat langsung menghubungi nomor whatsapp yang telah ditentukan, namun kepengurusan itupun harus bersifat mendesak atau sangat dibutuhkan.
• Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !
Ada 2 nomor yang bisa dihubungi masyarakat sebagai berikut:
Untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti kepengurusan KTP-el, KIA, KK dan Perpindahan penduduk dapat menghubungi nomor 081253676545.
Untuk pelayanan pencatatan sipil seperti kepengurusan akta kelahiran, perkawinan, kematian atau lainnya dapat menghubungi nomor 082252131929.
Untuk wilayah kabupaten kubu raya pelayanan KTP melalui aplikasi whatsapp dimulai pada tahun 2020 yaitu dimas pandemi Covid-19.
Demikia yang dapat kami sajikan dalam memberikan informasi kepada anda yang berkepentingan membuat KTP secara online, terlebih di hari sabtu dan minggu cara ini sangat memudahkan.
Karena pelayanan di dinas dan instansi pemerintah pastinya tutup. Selamat mencoba ya. (*)