Persyaratan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ahli Waris

Jaminan kematian merupakan bagian asuransi ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan sedang aktip kepesertaannya di BPJS kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Cara klaim jaminan kematian-Berikut Cara yang dapat dilakukan oleh ahli waris seseorang yang telah meninggal untuk mengklaim tunjangan kematian, lengkapi persyaratannya sebagaimana disebutkan diatas. 

Mekskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang

Meskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online,

Namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.

Sesampai di kantor cabang Cabang BPJS kesehatan maka anda dapat mengikuti langkah berikut untuk langah selanjutnya.....

Terungkap! Penyebab Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair Lagi

Berikut cara verifikasi data jika dikantor cabang BPJS terdekat anda.

* Pilih program JKM pada tampilan halaman utama Lapakasik.

* Pilih hubungan pekerja sendiri, lalu klik captcha.

* Mengisi data ahli waris dengan lengkap.

* Mengisi data peserta dengan lengkap.

* Mengisi data anak peserta dengan lengkap apabila peserta memiliki anak.

* Unggah dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.

* Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

* Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC di pojok digital kantor cabang.

* Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan.

* Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

* Klik Informasi Status Klaim.

Selanjutnya untuk proses terakhir maka tinggal menunggu segala proses selesai dan anda berhak atas JKN sebagai ahli waris. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved