Info Stimulus

Jenis Layanan Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Aturan Main BPJS Tanpa Kelas 1, 2 dan 3 !

Perhitungan yang menghilangkan tingkatan BPJS Kesehatan di sesuaikan dengan besaran tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pelayanan BPJS kesehatan-Berikut adalah ketentuan BPJS Kesehatan yang menghapus layanan kelas 1, 2 dan 3 serta apa saja yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan pada layanan pertama dan layanan lanjutan. 

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

* Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis

* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.

CARA Mengurus Kartu BPJS Hilang dan Pindah Kelas BPJS Kesehatan dari Aplikasi JKN Mobile

* Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

* Rehabilitasi medis

* Pelayanan darah

* Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

* Pelayanan keluarga berencana

* Perawatan inap non intensif

* Rawat inap di ruang intensif

* Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.

Demikian tentang ketentuan kelas BPJS Kesehatan yang telah menghilangkan sistem kelas 1, kelas 2 dan kelasa 3, sekaligus rincian tentang jenis pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved