Info Stimulus

Jenis Layanan Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Aturan Main BPJS Tanpa Kelas 1, 2 dan 3 !

Perhitungan yang menghilangkan tingkatan BPJS Kesehatan di sesuaikan dengan besaran tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pelayanan BPJS kesehatan-Berikut adalah ketentuan BPJS Kesehatan yang menghapus layanan kelas 1, 2 dan 3 serta apa saja yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan pada layanan pertama dan layanan lanjutan. 

Pelayanan Tingkat Pertama

Pelayanan berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama ( Faskes Tingkat I ) sebagaimana dikutip dari peraturan bpk.go.id

* Administrasi pelayanan

* Pelayanan promotif dan preventif

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

* Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif

* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

* Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

* Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

* Keuntungan asuransi kesehatan cashless akan memudahkan kamu saat mengajukan klaim. Dapatkan layanan medis tanpa proses

* Administrasi lama.

Berikut untuk pelayanan tingkat lanjutan

Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan

* Administrasi pelayanan

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved