Breaking News

Info Stimulus

Aturan Penting BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Rawat Inap Standar- KRIS JKN

Aturan terbaru tentang penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan telah diubah menjadi aturan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan-Berikut Aturan penting tentang mekanisme pelayanan yang terdapat dalam BPJS kesehatan hingga ketentuan yang mengatur tentang iuran untk mendapatkan layanan berasarkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ). 

Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayar.

Setelah bayi lahir, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan

* Saat kena PHK, BPJS Kesehatanmu tetap bisa digunakan sampai 6 bulan

Jika sewaktu–waktu kamu mengalami pemberhentian kerja secara sepihak lalu tiba–tiba mengalami sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat anda pakai.

CARA Mengurus Kartu BPJS Hilang dan Pindah Kelas BPJS Kesehatan dari Aplikasi JKN Mobile

Berikut ulasan tentang segi pembayaran iurannya antara peserta PBI dan Non PBI.

Kedua jenis pembayaran ini tentu akan berpengaruh terhadap layanan kesehatan yang akan didapatkan saat berobat dengan kartu BPJS Kesehatan.

Jika sistem KRIS diberlakukan maka untuk kepesertaan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan aturan penghapusan sistem kelas 1,2 dan 3.

Aturan dalam pemberlakuan KRIS akan meharuskan setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada peserta KRIS JKN.

Bagi peserta KRIS JKN dapat memilih tarif iuran sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Hal ini hampir serupa dalam sistem kelas 1. 2 dan 3 di aturan sebelumnya.

Peserta KRIS JKN dapat membayar secara mandiri dan pembayaran iurannya dihitung sebagai peserta non PBI.

Non-PBI merupakan yang iurannya tidak dibayar oleh pemerintah seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, serta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja.

berbeda dengan peserta yang dibayarkan PBI merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong masyarakat kurang mampu.

Nah untuk pelaksanaan terkait dua jenis kategori tersebut BPJS Hingga saat ini belum mengeluarkan tarif nominal yang harus dikeluarkan.

Berikut sebagai gambaran saja mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yang digolongkan dalam tiga kelas sebelumnya saat aturan baru belum diberlakukan.

Tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, Tarif kelas 2 adalah Rp100.000, danTarif kelas 3 adalah Rp42.000

Untuk berlakunya aturan terbaru kemungkinan nominal diatas akan berubah atau tetap dan menyesuaikan pilihan peserta terkait KRIS ( Sistem Kelas Rawat Inap Standar ). (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved