Perpanjang SIM A dan SIM C, Jadwal SIM Keliling Pontianak 18 Agustus 2022 lokasi Bank BRI Parit Baru

Bagi warga pontianak yang berdomisili di wilayah terdekat dengan jalan adisucipto bisa mendatangi petugas SIM Keliling tepatnya di Bank BRI Parit Baru

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Polresta Pontianak
Mobil Pelayanan SIM Keliling Pontianak- Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 18 Agustus 2022 dengan titik lokasi Bank BRI Parit Baru Jalan Adisucipto, lengkap dengan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Ini jadwal layanan SIM Keliling Pontianak hari Kamis 18 Agustus 2022 yang akan dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.

SIM Keliling dilakukan oleh Satlantas Polresta Pontianak dalam melayani segala urusan yang terkait dengan perpanjangan SIM.

Bagi warga pontianak yang berdomisili di wilayah terdekat dengan jalan adisucipto bisa mendatangi petugas SIM Keliling tepatnya di Bank BRI Parit Baru

Jika masih bingung untuk mencari lokasinya dapat di cek di google map pada samartphone anda.

Klik di tab menu pencarian lokasi Bank BRI Parit Baru Pontianak.

Layanan SIM Keliling untuk memberikan kenyaman dan memudahkan anda jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM C maupun SIM A

agar dilayani petugas tanpa kendala sebagiknya anda siapkan persyaratan terutama yang terkait administrasi perpanjangan SIM.

Untuk memperajang masa berlaku SIM kemungkinan anda akan dikenakan biaya.

Cara Buat SIM B1 dan SIM B2 Umum, Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Senin 15 Agustus 2022

Berikut Rincian jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Pontianak Agustus 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C.

Biaya diatas telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C 

* Foto Kopi KTP yang masih berlaku

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

* Bukti Cek Kesehatan,

* Bukti Tes Psikologi.

Demikian terkait jadwal layanan SIM Keliling Pontianak lengkap dengan segala persyaratan yang harus anda persiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved