PCR Resmi Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan, Berlaku Sampai Kapan?

Hasil PCR kini menjadi Syarat Naik Pesawat yang mutlak yang wajib di semua Maskapai dalam aturan perjalanan udara sepanjang Agustus 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan tes PCR - PCR kini jadi syarat naik pesawat bagi yang akan melakukan perjalanan udara di bulan Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil PCR kini menjadi Syarat Naik Pesawat yang mutlak yang wajib di semua Maskapai dalam aturan perjalanan udara sepanjang Agustus 2022.

Kini bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara terbaru wajib menunjukkan hasil tes PCR, bukan Antigen.

Hasil tes Antigen sudah tidak berlaku algi sebagai pengganti Syarat Naik Pesawat khusus calon penumpang yang belum Booster.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sandiaga Uno Prediksi Harga Tiket Pesawat Mulai Turun Akhir Tahun 2022

SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni, SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

"SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin 15 Agustus 2022.

Adita mengatakan, beberapa perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut di antaranya, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan.

"Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ujarnya.

Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru usai Menhub Minta Maskapai Tak Pakai Tarif Batas Atas

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:

- PPDN usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved