Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru usai Menhub Minta Maskapai Tak Pakai Tarif Batas Atas
Seiring dengan tingginya Harga Tiket Pesawat baik domestik hingga luar negeri membuat masyarakat pengguna jasa penerbangan banyak mengeluh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Harga Tiket Pesawat Terbaru usai Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh maskapai untuk tidak menggunakan tarif batas atas.
Untuk Harga Tiket Pesawat hari ini Kamis 18 Agustus 2022, hampir semua Maskapai menawarkan harga nyarus mendekati 1 jutaan rupiah.
Untuk itu, Menhub atas arahan dari Presiden Joko Widodo melakukan upaya dalam mengatasi mahalnya Harga Tiket Pesawat.
Seiring dengan tingginya Harga Tiket Pesawat baik domestik hingga luar negeri membuat masyarakat pengguna jasa penerbangan banyak mengeluh.
"Saya sudah mengimbau mereka (maskapai) untuk tidak memakai harga batas atas," ujarnya Selasa 16 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.com.
• Reaksi Jokowi Dapat Laporan Harga Tiket Pesawat Mahal, Dua Menteri Terima Perintah Khusus
Menurutnya, meski pemerintah telah mengatur batas atas tarif penerbangan, bukan berarti harga tiket pesawat harus dipatok mengikuti batas atas tersebut. Budi Karya ingin maskapai juga memberikan ruang untuk harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Kami sudah meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kami bahas," ungkapnya.
Selain tak menetapkan harga tiket pesawat di batas atas, ia juga mengarahkan maskapai untuk mengoptimalkan slot penerbangan yang tersedia. Seperti di siang hari yang slot penerbangannya cenderung landai.
Menurutnya, optimalisasi slot penerbangan itu sebagai upaya untuk tetap menjaga jumlah penumpang.
Sebab kebaikan tarif penerbangan dapat berpotensi menurunnya minat masyarakat menggunakan pesawat.
• Aturan Baru Bagasi Pesawat AirAsia dan Super Air Jet Tahun 2022
"Jadi optimalisasi di dalam negeri juga kami lakukan, terutama jam-j siang, dan kami juga minta kepada maskapai untuk memaksimalkan dengan harga yang lebih murah," kata Budi Karya.
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022.
Tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air
Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI
(*)
.
.
.
.