KPU Landak Sebut Belum Ada Pencatutan NIK untuk Pendaftaran Parpol

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Herculanus Yacobus SE melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Lisanto Spd menerangkan, hin

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Alfon Pardosi
Komisioner KPU Landak Divisi Teknis Penyelenggaraan Lisanto Spd 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Herculanus Yacobus SE melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Lisanto Spd menerangkan, hingga saat ini tidak ada NIK komisoner KPU yang didaftarkan untuk Partai Politik (Parpol).

"Sejauh kita cek belum ada, kita sih cek secara berkala. Mulai dari komisioner, staf sekretariat itu aman, pengecekan terakhir dari kita itu aman," ujar Lisanto kepada Tribun di ruang kerjanya pada Kamis 18 Agustus 2022.

Lanjutnya lagi, kalau pun ada tentu pihaknya akan melaporkan melalui aplikasi.

Kapolres Landak Melaksanakan Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan

"Kan ada aplikasi tanggapan masyarakat. Jadi untuk saat ini sesuai jadwal, kita masih terus melakukan verifikasi administrasi," jelasnya.

Tentunya yang pasti untuk diverifikasi adalah ASN, TNI/Polri, lalu penyelenggara itu sendiri apakah Bawaslu dan KPU.

"Itukan otomatis tidak boleh. Kalau warga biasa, mungkin dia bisa lupa pernah ikut Parpol atau pun mungkin benar-benar dicatut," terangnya.

Maka dari itu pihaknya menghimbau untuk masyarakat, silahkan cek data diri, apakah terdaftar sebagai calon anggota partai politik atau pun tidak terdaftar sebagai calon anggota partai politik melalui Info Pemilu (ada linknya).

"Kalau terdaftar tapi merasa tidak pernah sebagai anggota partai politik, dapat melakukan tanggapan atau memberikan tanggapan ke link helpdesk KPU. Nanti discan dan akan berproses," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved