Info Stilmulus

BPJS Kesehatan Tidak Pakai Sistem Kelas Lagi, Berapa Iuran BPJS Agustus? Cek Selengkapnya !

Dengan adanya pembagian kelas tersebut maka fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh juga berdasarkan kelas tersebut.

Editor: Peggy Dania
NET/Google
Ilustrasi - Cek tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru agustus pasca dihapuskannya sistem kelas yang ada di layanan BPJS Kesehatan. 

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.

Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini syarat dan ketentuan pindah kelas BPJS Kesehatan.

1. Peserta JKN-KIS harur terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status kartu BPJS Kesehatan harus aktif, dalam artian tak memiliki tunggakan pembayaran bulanan.

3. Jika peserta melakukan perpindahan pada bulan berjalan, maka status kelas baru akan berubah di bulan berikutnya.

4. Perubahan status kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.

5. Turun kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengurus pindah kelas secara daring, peserta harus mengunduh dulu aplikasi Mobile JKN di masing-masing gawai.

Katergori Pelayanan yang Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Cek LINK bpjs-kesehatan.go.id

Kemudian lakukan langkah berikut ini:

* Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Yaitu KTP, kartu BPJS Kesehatan dan Kartu keluarga atau KK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved