Amiruddin Sebut Sudah Tindak Lanjuti Terkait Adanya 2 Staf Bawaslu Mempawah yang Terdaftar Sipol

Namun, kata Amirruddin, ada dua orng staf Bawaslu Mempawah yang dicatut NIK nya, dan terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol KPU.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Tribun
Ketua Bawaslu Mempawah, Akhmad Amiruddin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Akhmad Amiruddin, menegaskan, tidak ada Komisioner Bawaslu Mempawah yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Semua komisioner Bawaslu Mempawah sudah mengecek data NIK di Sipol KPU dan hasilnya tidak ada Komisioner Bawaslu Mempawah yang terdaftar sebagai anggota Parpol," tegas Amiruddin, Kamis 18 Agustus 2022.

Namun, kata Amirruddin, ada dua orng staf Bawaslu Mempawah yang dicatut NIK nya, dan terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol KPU.

KPU Landak Sebut Belum Ada Pencatutan NIK untuk Pendaftaran Parpol

"Dalam hal pengecekan keanggotaan Parpol sebagaimana yang disediakan dalam sistem KPU, ada 2 orang staf kami yang namanya dicatut sehingga namanya masuk menjadi anggota parpol," terangnya.

Amiruddin menegaskan, untuk dua orang staf Bawaslu tersebut sebenarnya tidak pernah sama sekali mendaftar menjadi anggota Parpol.

"Kami tegaskan, untuk 2 staf Bawaslu Mempawah tersebut namanya di catut masuk Parpol. Jadi saat ini secara teknis sudah kami sampaikan berjenjang, nanti Bawaslu RI yang akan menindaklanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan, terkait pengawasan, Bawaslu Mempawah terus melekat ke KPU Kabupaten untuk memastikan KPU Mempawah bekerja sebagaimana prosedur.

"Serta kita juga melakukan pengawasan secara tidak langsung, yaitu mengecek di data Sipol untuk memastikan aturan sebagaimana di PKPU 4 Tahun 2022," terangnya.

Terkait aduan, Amiruddin menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Mempawah juga membuka Posko aduan.

"Bawaslu saat ini juga membuka posko pengaduan apabila ada masyarakat, ASN, TNI, Polri yang namanya tercatut dan masuk anggota Parpol. Nama yang tercatut akan kita sampaikan ke KPU. Atau bisa saja langsung ke kantor KPU," tegasnya.

"Jadi apabila ada masyarakat yang bukan anggota Parpol namun datanya dicatut masuk anggota Parpol bisa juga membuat aduan melalui online, yakni membuka link https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN," ujarnya

"Bisa pula datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mempawah yang berada di Jalan Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, atau tepatnya di depan asam pedas Pak Ahmad," terangnya tegas.

Amiruddin juga menegaskan, untuk hingga saat ini belum ada laporan ataupun tanggapan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran.

"Kalau laporan masyarakat berkenaan pelanggaran saat ini masih belum ada," tutupnya tegas. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved