HUT 77 Kemerdekaan
79 Warga Binaan di Kalbar Langsung Bebas pada Momen HUT ke 77 Republik Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menjelaskan bahwa remisi merupakan sebuah apresiasi dari Pemerintah bagi
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 3.865 narapidana di Kalimantan Barat mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, dari jumlah tersebut 79 diantaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Secara simbolis pemberian remisi ini dilaksanakan di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat, pada pemberian remisi ini Gubernur Kalbar Sutarmidji hadir langsung dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu 17 Agustus 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menjelaskan bahwa remisi merupakan sebuah apresiasi dari Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
• 7 Warga Binaan Rutan Mempawah Langsung Bebas pada HUT ke 77 Republik Indonesia
Di Kalbar terdapat 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat, dan pada tahun ini total 3.865 warga binaan mendapatkan remisi.
Pria Wibawa mengatakan Hari Kemerdekaan juga menjadi Hari Kemerdekaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Secara istilah remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018.
Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali kedalam kehidupan sosial bermasyarakat,” ujar Pria Wibawa.
Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Kalbar, Ika Susanti menyampaikan, dalam pemberian Remisi yang tidaklah sembarangan, terdapat syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yakni, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Kemudian, WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Ika menjabarkan pada Hari Kemerdekaan ke-77 ini di Kalbar rincian jumlah narapidana dari 3.865 orang ini terdiri dari 1.823 orang dengan pidana umum dan 2.042 orang kasus tindak pidana khusus (PP no. 28 tahun 2006/PP no PP tahun 2012).
Dari total 3.865 tersebut terdapat 3.786 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News