HUT 77 Kemerdekaan
7 Warga Binaan Rutan Mempawah Langsung Bebas pada HUT ke 77 Republik Indonesia
Rumah Tahanan Kelas II B Mempawah memberikan remisi umum bagi narapidana dan diserahkan langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, Rabu 17 Agustus 2022.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Rumah Tahanan Kelas II B Mempawah memberikan remisi umum bagi narapidana dan diserahkan langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, Rabu 17 Agustus 2022.
Total Terdapat 327 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dan 7 di antaranya dengan remisi bebas.
Bupati Mempawah, Erlina, pada kesempatan tersebut berkesempatan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yassona Laoly.
Pada kesempatan tersebut Bupati Erlina mengatakan, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa menghadapi tantangan yang ada.
• Erlina Bersama Muhammad Pagi Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Putra Bangsa Mempawah
"Langkah tersebut merupakan perwujudan untuk pulih bersama dan pulih lebih cepat untuk Indonesia maju di masa depan," terangnya.
Erlina melanjutkan, Indonesia memiliki sejarah panjang memperoleh kemerdekaan dengan potensi besar dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya budaya yang memicu bangsa lainnya untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki Indonesia.
Indonesia menggapai kemerdekaan dengan mempertaruhkan waktu, tenaga hingga nyawa dalam memperjuangkan kemerdekaan.
"Sehingga kewajiban kita mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa agar tetap utuh agar bangsa ini lebih tangguh lagi," tegasnya.
Erlina mengatakan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidanan atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi berdedikasi dan disiplin tinggi di dalam masa pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Pemberian remisi merupakan apresiasi bagi warga binaan yang berkomitmen mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik dan terukur, untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat ketika kembali di tengah masyarakat nantinya.
"Manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan sungguh sungguh, serta tanamkan ini sebagai proses pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dan bermartabat dari sebelumnya," tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut diberikan remisi kepada 327 narapidana dan 7 di antaranya dengan remisi bebas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News