HUT 77 Kemerdekaan
Remisi Kemerdekaan, 10 Warga Binaan Rutan Pontianak Bebas Langsung Tepat 17 Agustus 2022
Remisi yang diberikan, kata dia, bagi WBP yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan, serta WBP yang telah mendapat kepastian h
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 230 Warga Binaa Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak mendaptkan remisi merdeka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Chairani Ramadhan saat ditemui Tribun, Selasa 16 Agustus 2022.
Ia mengatakan, sejumlah warga binaan yang terima remisi bervariatif , mulai dari 10 bulan bulan bahkan ada yang lansung bebas.
“Dari total 918 warga binaan, sebanyak 230 WBP menerima remisi atau pemotongan masa tahanan. Jumlah remisi pun bervariasi, mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan, hingga potongan 3 bulan masa tahanan,” ujarnya.
• Inspirasi Lomba 17 Agustus yang Cocok Untuk Anak TK, Ada Lomba Fashion Show ala Citayam Fashion Week
Remisi yang diberikan, kata dia, bagi WBP yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan, serta WBP yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.
“Dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi ini, mereka aktif melakukan serangkaian kegiatan di rutan. Bahkan dari 230 WBP, 10 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas yang akan keluar tepat pada 17 Agustus besok,” ungkapnya.
Selain WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, WBP yang tidak mendapatkan remisi adalah dengan kasus berat seperi narkoba dan terorisme. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News