UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak Esok Hari 16 Agustus 2022, Berikut Perpanjangan SIM di Satpas

Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM khususnya yang berada di area pontianak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Layanan SIM Keliling-Berikut Info Update tentang jadwal SIM Keliling bagi anda warga pontianak dan sekitarnya, sekligus juga cara memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas terdekat dengan persyaratan yang telah ditentukan. 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,

Untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan sebagai berikut:

* Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

*  Bukti Cek Kesehatan,

Bukti Tes Psikologi.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu

Cara Buat SIM B1 dan SIM B2 Umum, Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Senin 15 Agustus 2022

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

* Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

* Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

* Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved