Info Stimulus

Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!

BPJS Kesehatan memberikan rasa aman kepada msyarakat yang terdafar untuk selalu merasa terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi Jkn mobile-Berikut Rincian iuran BPJS Kesehatan, denda keerlambatan akan berlaku sebesar 5 Persen dari biaya perawatan rawat inap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –BPJS Kesehatan adalah satu diantara jaminan kesehatan yang masih aktip untuk terus dikembangkan pemerintah saat ini.

BPJS Kesehatan memberikan rasa aman kepada msyarakat yang terdafar untuk selalu merasa terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional ( JKN ).

Layanan BPJS Kesehatan memberikan dampak yang baik terutama dalam mednapatkan layanan pengobatan secara gratis.

Untuk berobat cukup membawa Kartu BPJS aktip dan masyarakat akan mendapatkan pelayanan pengobatan.

Layanan yang disediakan sesuai dengan kategori BPJS kesehatan yang dimiliki.

Layanan yang ditanggung oleh BPJS sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Terdapat dua layanan BPJS kesehatan yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah (JKN-KIS), dan BPJS kesehatan Mandiri.

Pada artikel berikut yang akan dibahas iyalah terkait dengan cara mengetahui tarif BPJS Kesehatan sebagaimana dirangkum dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id

Katergori Pelayanan yang Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Cek LINK bpjs-kesehatan.go.id

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :

* Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

* Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

* Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Dengan rincian sebagai berikut:

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari

* Pegawai Negeri Sipil

* Anggota TNI, anggota Polri

* Pejabat negara

* Pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

* Bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 % ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 % (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Terungkap! Penyebab Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair Lagi

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 45 % (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.

Demikian update rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru bulan Agustus 2022. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved