Polda Kalbar Ungkap Modus Dukun Cabul Perdaya Gadis Muda di Pontianak

Ketika itu, para korban secara bergantian dibawa ke salah satu kamar di rumah tersebut untuk melakukan ritual Penggandaan Uang

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria 69 tahun berinisial H yang telah mencabuli seorang remaja putri berkali - kali.

Modusnya, sang kakek tersebut mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Dengan tipu muslihatnya, tersangka berhasil memperdaya gadis muda itu dan akhirnya dicabuli.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan, saat ini Polda Kalbar baru menerima satu laporan dari korban yang berusia saat ini 17 tahun.

Dukun Berdalih Bisa Menggandakan Uang, Pria 69 Tahun di Kalbar Cabuli Remaja Putri Berkali - kali

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Kombespol Raden Petit perbuatan cabul terhadap korban atau pelapor sudah dilakukan oleh tersangka telah sejak korban berusia 15 tahun.

Kasus ini sendiri dijelaskan oleh Kabid Humas bermula saat korban dan tersangka masih berada di wilayah Kalimantan Tengah, saat itu tersangka mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.

Selanjutnya saat itu korban bersama beberapa wanita lain mendatangi tempat praktek tersangka di Kalimantan Tengah.

Ketika itu, para korban secara bergantian dibawa ke salah satu kamar di rumah tersebut untuk melakukan ritual Penggandaan Uang dan pada saat ritual tersebut dilakukanlah pencabulan serta persetubuhan oleh tersangka terhadap korban.

Pada tahun 2021, tersangka membawa korban ke Pontianak dengan alasan akan disekolahkan, dan di Kota Pontianak korban kembali dicabuli oleh tersangka, hingga akhirnya beberapa hari lalu korban berhasil diselamatkan petugas kepolisian bersama KPPAD yang menerima laporan tersebut.

"saat Korban berusia 15 Tahun 5 bulan di Rumah yang tersangka yang berada Kalimantan Tengah dirumah korban dicabuli lebih dari 3 kali, selanjutnya pencabulan tersebut terjadi kembali sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada bulan Juni 2022 dirumah yang di Kecamatan Pontianak Timur,",tuturnya.

Hingga saat ini, terkait kasus tersebut baru satu orang yang membuat laporan, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved