CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI
Bagi anda yang memiliki SIM A diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku sebelum masa berlaku SIM A yang anda miliki berkahir.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONIANAK.CO.ID – SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang.
SIM A khusus untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan milik perorangan
SIM A adalah kaegori untuk mobil pribadi
Nah, dokumen SIM A juga sama seperi dokumen SIM lainnya yaitu memiliki masa aktip dengan waktu 5 tahun.
Bagi anda yang memiliki SIM A diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku sebelum masa berlaku SIM A yang anda miliki berkahir.
Bagaimana jika akan memperpanjang SIM dengan Cara online ?
Simak caranya berikut....
Inilah Cara Perpanjang SIM Online
• Cara Perpanjangan SIM Hari Sabtu-Minggu, Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Agustus 2022
Memperpanjang SIM A dapat dilakukan dengan cara online, perpanjangan SIM A dengan cara online memudahkan anda agar tidak perlu repot mendatangi satpas anda cukup mengakses layanan online online dari HP Android dengan jaringan Internet memadai.
Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM A
* Foto Kopi KTP
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM A secara umum dipersyaratkan sebagai berikut:
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
2. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
3. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
4. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
5. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
6. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.
Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
• Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
* Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
* Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
* SIM lama yang masih berlaku.
* Surat kesehatan dari dokter.
* Surat keterangan lulus uji simulator.
* Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi
• Solusi Praktis Dalam Perpanjang SIM, Jadwal SIM Keliling Pontianak Jumat 12 Agustus 2022
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:
Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.
Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi.
Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM.
Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM A baru.
SIM A Anda telah selesai dibuat.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Perpanjangan SIM A memilki biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu terdapat biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000;
Demikian Artikel ini semoga dapat dijadikan pedoman bagi anda yang akan mengurus perpanjangan SIM A dan akan memperpanjang secara online.(*)