Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Pemenang Diumumkan Tiga Hari Jika Tidak Terjadi PHPU

KPU mencatat 17 Parpol sudah memenuhi syarat administratif dan 5 diantaranya harus melengkapi hingga berkas sampai tanggal 14 Agustus 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tangkapan layar
jadwal pendaftaran parpol ke KPU-Seluruh tahapan pemilu 2024 akan berlangsung untuk 1 putaran jika tidak ada sengketa pemilu dan PHPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segala poses Tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung dan menyisakan dua hari terakhir.

KPU mengumumkan setidaknya ada 22 Parpol yang telah mendaftar.

KPU mencatat 17 Parpol sudah memenuhi syarat administratif dan 5 diantaranya harus melengkapi hingga berkas sampai tanggal 14 Agustus 2022.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 26 Juni 2022 Hingga hari ini 5 Agustus 2022.

Jika selesai pendaftaran Parpol di KPU maka proses selanjutnya adalah verifikasi

Verifiasi yang dimaksudkan adalah verifikasi secara administratif dan faktual.

Proses verifikasi akan berlangsung hingga 14 September 2022.

Daftar 12 Agustus 2022 Ke KPU Pada Tahapan Pemilu 2024 Partai Berkarya Optimis Lolos Verifikasi

Untuk tahapan pemilu 2024 KPU telah menyiapkan jadwal lengkap hingga dua putaran.

Khusus untuk putaran kedua jika dalam perhitungan hasil Pilpres nantinya terjadi sengketa.

Putaran kedua dipersiapkan jika pada ada sengketa, hasil Pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Tujuan diadakannya pemilu serentak tahun 2024 adalah untuk menghemat anggaran.

Dengan dilaksankannya pemilu serentak 2024 diharapkan dana yang dikeluarkan untuk keperluan pemilu dapat dimimalisir.

Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak.

Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tahapan Pemilu 2024, Empat Parpol Daftar ke KPU Rabu 10 Agustus 2022 PSI Dahului Golkar

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1

Tahapan Pemilu 2024 Komisoner KPU : 22 Parpol Telah Daftar Sebagai Peserta Pemilu

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.


Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Itulah jadwal dan tahapan putaran kedua Pemilu serentak 2024 jika terjadi PHPU. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved