Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Empat Parpol Daftar ke KPU Rabu 10 Agustus 2022 PSI Dahului Golkar

Segala bentuk jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum adalah bagian dari Tahapan Pemilu 2024 dalam hal penyelenggaraanya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tangkapan layar
jadwal pendaftaran parpol ke KPU-Pendaftaran Parpol merupakan bagian dari Tahapan Pemilu 2024 yang telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diumumkan melalui akun instagram @kpu_ri pada Rabu 10 Agustus 2022 akan ada empat partai yang mendaftar ke KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Tahapan pendaftaran Parpol ke KPU juga bersamaan langsung dengan pemeriksaan dokumen yang akan selesai dalam 14 hari.

Setelah tahapan pendaftaran calon Partai Politik peserta Pemilu 2024 selesai nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi hingga 13 Desember 2022.

Segala bentuk jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum adalah bagian dari Tahapan Pemilu 2024 dalam hal penyelenggaraanya.

Setelah melaksanakan pendaftaran selanjutnya KPU secara langsung akan memeriksa dokumen pendaftaran.

Berikut perkembangan terbaru terkait dengan pendaftaran calon Parpol peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana dilansir dari laman instagram @kpu_ri
“ inilah Partai Politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Hari Kesepuluh, Rabu tanggal 10 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.” Tulis di akun media sosial KPU tersebut.

Tahapan Pemilu 2024, 13 Parpol Telah Di Verifikasi & Lengkap Administratif Oleh KPU RI

Berikut nama-nama Parpol yang akan mendaftar ke KPU hari ini:

* Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

* Partai Golongan Karya (GOLKAR)

* Partai Amanat Nasional (PAN)

* Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nama-nama Parpol yang mendaftar telah mengkonfirmasi kedatangannya ke KPU.

Empat nama terjadwal diatas memang belum dapat dipastikan siapa yang akan mendaftar terlebih dahulu akan tetapi berdasarkan proses pendaftaran beberapa hari yang lalu kedatangan Partai Politik dilakukan secara berurutan sesuai waktu yang dijadwalkan KPU.

Berikut adalah persyaratan Parpol peserta pemilu 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved