Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Pemenang Diumumkan Tiga Hari Jika Tidak Terjadi PHPU
KPU mencatat 17 Parpol sudah memenuhi syarat administratif dan 5 diantaranya harus melengkapi hingga berkas sampai tanggal 14 Agustus 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segala poses Tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung dan menyisakan dua hari terakhir.
KPU mengumumkan setidaknya ada 22 Parpol yang telah mendaftar.
KPU mencatat 17 Parpol sudah memenuhi syarat administratif dan 5 diantaranya harus melengkapi hingga berkas sampai tanggal 14 Agustus 2022.
Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 26 Juni 2022 Hingga hari ini 5 Agustus 2022.
Jika selesai pendaftaran Parpol di KPU maka proses selanjutnya adalah verifikasi
Verifiasi yang dimaksudkan adalah verifikasi secara administratif dan faktual.
Proses verifikasi akan berlangsung hingga 14 September 2022.
• Daftar 12 Agustus 2022 Ke KPU Pada Tahapan Pemilu 2024 Partai Berkarya Optimis Lolos Verifikasi
Untuk tahapan pemilu 2024 KPU telah menyiapkan jadwal lengkap hingga dua putaran.
Khusus untuk putaran kedua jika dalam perhitungan hasil Pilpres nantinya terjadi sengketa.
Putaran kedua dipersiapkan jika pada ada sengketa, hasil Pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.
Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Tujuan diadakannya pemilu serentak tahun 2024 adalah untuk menghemat anggaran.
Dengan dilaksankannya pemilu serentak 2024 diharapkan dana yang dikeluarkan untuk keperluan pemilu dapat dimimalisir.
Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Empat Parpol Daftar ke KPU Rabu 10 Agustus 2022 PSI Dahului Golkar