Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT

Sertifikat Tanah  memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk Sertifikat tanah - Artikel ini membahas cara dan syarat mengurus balik nama Sertifikat Tanah jika anda ingin mengganti nama di Sertifikat Tanah yang dibeli dari orang lain menjadi antas nama anda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bagi anda yang membeli sebidang tanah atau Lahan tentu akan sangat penting untuk mengurus dokumen sertifikat tanah yang anda miliki.

Setelah membeli tanah tersebut anda juga akan mengurus balik nama di Sertifikat tersebut dengan nama anda.

Oleh sebab itu penting untuk disimak tentang prosedur dan langkah apa saja yang harus dipersiapkan agar dalam pengurusan balik nama Sertifikat Tanah anda tidak ada masalah.

Dengan memiliki dokumen Sertifikat Tanah atas nama pribadi anda maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Sertifikat Tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Sertifikat Tanah  memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat

Sertifikat Tanah juga dapat dijadikan jaminan jika ingin meminjam uang di Bank.

Jika anda membeli tanah bersertifikat tentu juga dokumen Sertifikat Tanah tersebut masih atas nama pemilik lama.

Lalu anda akan merubah atau mengganti nama disertifikat tersebut dengan nama anda? 

Bagaimana caranya? 

Simak cara dan prosedurnya berikut...

Siapkan dokumen yang dipersyaratkan!

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara,

* Mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi langsung kantor BPN.

untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

* Kedua dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah di Notaris/PPAT akan dikenai tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi

Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan biaya jasa. Namun, waktu pembuatannya bisa mencapai 30 hari.

Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka rincian biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Jika semua proses selesai anda tinggal menunggu selama 30 hari untuk masa penerbitan Sertifikat Tanah baru dari BPN

Demikian cara yang dapat anda lakukan untuk mengurus balik nama Sertifikat Tanah menjadi nama anda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved