Pemilu 2024
Partai Buruh Pasang Target di Lima Provinsi Emas, Berikut Syarat Parpol Ikut Pemilu 2024
Masing-masing Parpol yang telah terdaftar dalam akses Sipol dijadwalkan untuk membawa berkasnya ke KPU.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Partai buruh melakukan longmarch dari Tugu Proklamasi menuju Kantor KPU. Mereka tiba di depan Kantor KPU sekira pukul 11.30 WIB.
Sebelum mendaftar, partisan Partai Buruh menyempatkan diri melakukan salat Jumat berjamaah di depan Kantor KPU RI.
• Tahapan Pemilu 2024 Apa Saja Modal Partai Ummat Untuk Lolos Verifikasi KPU
Berikut adalah persayaratan Parpol sebagai peserta pemilu 2024
Syarat Parpol peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai politik.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Tidak Muluk-muluk Target, Said Iqbal Sebut Lima Provinsi Emas Ini