Kepastian Gaji PNS Naik 5 Persen Plus 42 Jenis Tunjangan, Baca PP Terbaru Soal Gaji ASN
Kabar kenaikan Gaji PNS sebesar 5 persen hingga 42 jenis Tunjangan sampai saat ini masih sebatas rumor.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar kenaikan Gaji PNS sebesar 5 persen hingga 42 jenis Tunjangan sampai saat ini masih sebatas rumor.
Sejauh ini Peraturan Presiden mengenai Gaji masih Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Dan sampai hari ini Jumat 12 Agustus 2022, belum ada Perpres terbaru yang resmi dikeluarkan pemerintah terkait kenaikan Gaji maupun Tunjangan.
Namun, kebiasaan pemerintah terkait pembacaan Nota Keuangan biasanya akan disampaikan oleh Joko Widodo biasanya diumumkan tanggal 16 Agustus 2022.
• Kekayaan Irjen Ferdy Sambo saat Jabat Kavid Propam Polri - Cek Gaji dan Tunjangannya Per Bulan
Jadi kesimpulan Gaji PNS naik atau tidak masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah berupa revisi terkait Perpres Gaji PNS.
Berikut Gaji pokok PNS terbaru
Gaji Pokok PNS
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
• Cara Kelola Gaji Metode 50-30-20 yang Wajib Diketahui PNS hingga Karyawan Swasta
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
(*)
.
.
.
.