KPU Kayong Utara Terus Bekerja Mutakhirkan Data Pemilih

Effian Noer menuturkan bahwa masyarakat yang berpindah domisili atau tempat tinggal di dalam Kabupaten Kayong Utara agar bisa menginformasikan ke KPU

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
KPU Kabupaten Kayong Utara, telah sosialisasikan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Jumat 12 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat telah, berharap masyarakat terdata dalam kepemilihan untuk pemutakhiran data pemilih yang lebih maksimal.

Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara, Effian Noer menuturkan bahwa masyarakat yang berpindah domisili atau tempat tinggal di dalam Kabupaten Kayong Utara agar bisa menginformasikan ke KPU Kayong Utara

Effian berharap, masyarakat terdata dalam kepemilihan didalam wilayah Kabupaten Kayong Utara.

“Kita berharap masyarakat semuanya terdata (pada DPB),” ujarnya. Jumat 12 Agustus 2022. 

Komisioner KPU Kayong Utara Harap para peserta pemilu dan Masyarakat Pahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Untuk itu, selain informasi melalui Dukcapil juga diharapkan bantuan media dalam menginformasikan hal ini.

“Hal-hal yang seperti ini memang menuntut ekstra kerja dari kami, disamping informasi dari Capil juga ke masyarakat mungkin ya dibantu teman-teman media menginformasikan,” tambahnya.

Effian mengatakan, bahwa apabila berpindah tempat tinggal didalam Daerah Kabupaten Kayong Utara segera menginformasikan ke KPU untuk dapat dilayani mengenai kepemilihan nantinya.

“Misalnya pindah tempat tinggal didalam Kayong Utara, lapor ke KPU sehingga KPU dapat melayani,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved