Aturan Baru! Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022

Berikut kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022 sesuai aturan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase CPNS Indonesia - Aturan Baru! Berikut Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022. 

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sebelumnya, Averrouce menegaskan, tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti seleksi.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya, dilansir dari Kompas.com 19 April 2022.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK.

"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.

Bukan Gaji! Ternyata Ini Alasan Karyawan Berhenti Kerja dari Perusahaan

Dikutip dari Kompas.com 3 Juni 2022, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.

Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

Upah honorer di bawah UMR Salah satu alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, lantaran ketidakjelasan sistem rekrutmen selama ini.

Rekrutmen tenaga honorer sering kali dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi Rekrutmen yang tak jelas tersebut, berimbas pada pengupahan tenaga honorer yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu 4 Juni 2022.

Untuk itu, agar terjadi standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut perlu menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Adapun guna mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved