Aturan Baru! Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Berikut kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022 sesuai aturan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022 sesuai aturan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, menghapus status tenaga honorer mulai 2023.
Mengutip Kompas.com, penghapusan tenaga honorer ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
• Gaji Standar UMP? Berikut Jenis Investasi yang Cocok Lengkap dengan Perhitungan Keuntungan
Meski demikian, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kriteria honorer yang ikut CPNS dan PPPK
Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
"Iya," ujar Mohammad Averrouce, mengutip Kompas.com, Jumat 5 Agustus 2022.
SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
• Kepastian Gaji PNS Naik 5 Persen Plus 42 Jenis Tunjangan, Baca PP Terbaru Soal Gaji ASN
Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Averrouce menegaskan, tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti seleksi.
"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya, dilansir dari Kompas.com 19 April 2022.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK.
"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.
• Bukan Gaji! Ternyata Ini Alasan Karyawan Berhenti Kerja dari Perusahaan
Dikutip dari Kompas.com 3 Juni 2022, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.
Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Upah honorer di bawah UMR Salah satu alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, lantaran ketidakjelasan sistem rekrutmen selama ini.
Rekrutmen tenaga honorer sering kali dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi Rekrutmen yang tak jelas tersebut, berimbas pada pengupahan tenaga honorer yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu 4 Juni 2022.
Untuk itu, agar terjadi standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut perlu menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Adapun guna mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui tenaga alih daya atau outsourcing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK"