Aturan Baru! Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Berikut kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022 sesuai aturan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022 sesuai aturan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, menghapus status tenaga honorer mulai 2023.
Mengutip Kompas.com, penghapusan tenaga honorer ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
• Gaji Standar UMP? Berikut Jenis Investasi yang Cocok Lengkap dengan Perhitungan Keuntungan
Meski demikian, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kriteria honorer yang ikut CPNS dan PPPK
Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
"Iya," ujar Mohammad Averrouce, mengutip Kompas.com, Jumat 5 Agustus 2022.
SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
• Kepastian Gaji PNS Naik 5 Persen Plus 42 Jenis Tunjangan, Baca PP Terbaru Soal Gaji ASN
Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.