Apakah Sertifikat Tanah Warisan bisa diurus? Catat Syarat dan Biayanya !

Diketahui bahwa Sertifikat Tanah adalah bukti dari kepemilikan kita atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN)

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Indonesia.go.id
Ilustrasi sertifikat tanah-Berikut cara yang dapat anda lakukan jika sebagai ahli waris dari suatu lahan dan akan membuatkan dokumen Sertifikat Tanah. 

5. Fotokopi e-KTP para ahli waris.

6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.

7. Bukti BPHTB terutang.

Itulah sejumlah persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan.

Cara mengurus Sertifikat Tanah warisan orang tua bisa dilakukan juga syarat tersebut terpenuhi.

Biaya mengurus Sertifikat Tanah warisan Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Adapun biaya balik nama Sertifikat Tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda.

Fungsi Nomor Sertifikat Tanah Berikut Cara LENGKAP Membuat Sertifikat Online

Cara balik nama Sertifikat Tanah Warisan Prosedur balik nama Sertifikat Tanah Warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Subyek dan Obyek BPHTB Setelah semua persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:

* Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.

* Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.

* Membayar PBB tahun berjalan.

* Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru Itulah informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua.

Biaya mengurus sertifikat tanah warisan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luas tanahnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved