4 Hal Janggal dari Pengakuan Ferdy Sambo Menurut Kamaruddin Simanjuntak

Setidaknya ada 4 hal yang janggal dari pengakuan Ferdy Sambo terkait alasan membunuh Berigadir J

Editor: Nasaruddin
Youtube KompasTV
Tangkapan Layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Porli, memberi keterangan terkait program Propam, dalam program acara KompasTV Polri Presisi, April 2022. Pengakuan Ferdy Sambo terkait motif membunuh Brigadir J dinilai janggal. Setidaknya ada 4 hal janggal yang diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," sambungnya.

Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan taubat.

Dengan demikian, kata Kamaruddin, Sambo tidak lelah berbohong terus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berdasarkan pengakuan Sambo, rencana pembunuhan itu bermula dari tindakan yang Brigadir J lakukan di Magelang.

"Dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Andi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, setelah itu, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dia menyebut Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," imbuhnya.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Satu lagi yakni asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Motif Sambo Membunuh Terkait Martabat, Pengacara Brigadir J: Bohong Itu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved