Wakapolsek Tempunak Hadiri Sosialisasi Pilkades Sesuai PerBup Nomor 31 Tahun 2022, Ini Harapannya
Dalam pelaksanaanya, kami mengharapkan petugas di lapangan tetap menjalankan peraturan yang ada
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMPD Kabupaten Sintang yang diwakili Bapak Alqadri dan Pangky, Camat Tempunak Mariono S.STP, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tempunak, Rahmat S.Sos, Wakapolsek Tempunak, Ipda S. Saragih, Danramil Tempunak Peltu Suyadi, Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan, dan seluruh Panitia Pilkades Tingkat Desa yang terdiri dari Desa Tanjung Perada, Desa Kenyabur Baru, Desa Pudau Bersatu, Desa Benua Baru, Desa Pangkal Baru, Desa Gurung Mali, Desa Benua Kencana, Rabu 10 Agustus 2022.
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian S.I.K, M.Sc (ENG) melalui Wakapolsek Tempunak , Ipda S. Saragih dalam sambutannya mengatakan Polsek Tempunak siap mengamankan pelaksanaan pilkades serentak di kecamatan Tempunak yang akan dilaksanakan di 7 Desa Nantinya, Intinya Kami siap mengamankan dalam pilkades serentak 7 Desa di Kecamatan Tempunak," ujar IpdaSaragih.
Ia juga menegaskan kepada petugas di lapangan agar tetap menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjaga netralitas.
• Bupati Citra Duani Tegaskan Pilkades Serentak Tahun 2022 Harus Aman dan Tertib
"Dalam pelaksanaanya, kami mengharapkan petugas di lapangan tetap menjalankan peraturan yang ada, selalu berkoordinasi dan menjaga netralitas agar pilkades dapat berjalan dengan baik aman, nyaman dan sejuk," tegasnya.
Waka Polsek juga menambahkan, di wilayah hukum Polsek Tempunak terdapat sebanyak 7 desa yang melaksanakan Pilkades yaitu Desa Tanjung Perada, Desa Kenyabur Baru, Desa Pudau Bersatu, Desa Benua Baru, Desa Pangkal Baru, Desa Gurung Mali, Desa Benua Kencana pungkasnya.