SIM Keliling Pontianak Hari Kamis 11 Agustus Lokasi Jalan Adisucipto Titik Lokasi BRI Parit Baru
Bagi anda yang akan mengurus segala keperluan SIM segera datangi lokasi SIM Keliling Pontianak.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut jadwal SIM Keliling Pontianak Kota hari Kamis 11 Agustus 2022, dengan lokasi jalan Adisucipto Bank BRI parit baru.
Bagi anda yang akan mengurus segala keperluan SIM Keliling segera datangi lokasi SIM Keliling Pontianak.
Pelayanan SIM Keliling akan dimulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, anda harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Setelah dilokasi anda akan dilayani petugas Pelayanan SIM untuk keperluan Perpanjangan SIM.
Mengingat SIM merupakan dokumen penting jadi setiap orang yang berkendara diwajibkan untuk memilikinya.
SIM adalah dokumen penting yang hanya dapat diterbitkan oleh pihak kepolisian.
• UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak & Siapkan Syarat-Syaratnya !
Berikut Rincian jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Pontianak
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sumber : Polresta Pontianak
Seandainya SIM yang anda miliki hilang dapat mengikuti langkah berikut:
lengkapi syaratnya...
* Surat keterangan dokter bahwa pengaju sehat jasmani dan rohani
* Surat laporan kehilangan SIM dari kepolisian
* Membayar formulir di bank yang ditunjuk
* Mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP
Setelah persyaratan anda lengkapi maka segera datangi Satpas terdekat anda.
• Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
* Foto Kopi KTP yang masih berlaku
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
* Bukti Cek Kesehatan,
* Bukti Tes Psikologi.
Lantas berapa biaya untuk memperpanjang SIM ?
Untuk biayanya
Pemilik SIM harus membayar tarif sebesar Rp 60.000 untuk satu tes psikologi.
Sementara jika ingin memperpanjang dua SIM A dan SIM C harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000.
Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai Kendaraan Bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian. (*)