Polsek Pemangkat Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Salatiga Sambas
Kapolsek Pemangkat AKP Firah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pencabulan tersebut.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat menciduk Marzuki alias Zuki terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat AKP Firah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pencabulan tersebut.
AKP Firah mengungkapkan terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengimingi korban dengan sejumlah uang.
"Benar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu dilakukan pelaku pada Minggu 31 Juli 2022 dan Senin 1 Agustus 2022 lalu," ujar AKP Firah dalam keterangan tertulis diterima Tribun Pontianak, Kamis 11 Agustus 2022.
• Ketua Kwarcab Pramuka Sambas Lepas Peserta Jamnas, Harap Peserta Kenalkan Daerah
AKP Firah mengungkapkan terduga pelaku melakukan dua kali pencabulan.
Kejadian pertama bermula ketika korban sedang bermain di rumah tersangka.
Dengan mengimingi korban uang, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan.
"Tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan uang kepada uang sebesar Rp10000," jelasnya.
Selanjutnya, kata AKP Firah, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengajak korban ke tempat pemandian Gunung Selindung kemudian menjalankan aksi bejatnya.
"Tersangka mengajak korban ke tempat mandi Gunung Selindung, tersangka membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan," katanya.
Dia melanjutkan, kejadian kedua dilakukan tersangka di rumahnya keesokan harinya.
Tersangka kembali mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20000. Tersangka kembali melakukan aksi cabulnya terhadap korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengalami sakit di daerah kemaluannya, sedangkan ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu," ujarnya.
Dia mengungkapkan tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News