Modus Berteman! Pria di Pontianak Setubuhi dan Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

kasus ini terkuak saat pihak keluarga merasa ada perubahan dengan sikap korban yang berusia 16 tahun

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus Persetubuhan anak di bawah umur sekaligus Eksploitasi seksual kembali terkuak di Kota Pontianak.

Bermodus pertemanan, pelaku memanfaatkan keluguan korban untuk menyetubuhinya dan menjajakan korban kepada pria hidung belakang dengan tarif hingga 700 ribu rupiah sekali kencan melalui Aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial FK (20).

Kompol Indra menjelaskan, kasus ini terkuak saat pihak keluarga merasa ada perubahan dengan sikap korban yang berusia 16 tahun, saat keluarga menanyai korban korban mengaku telah disetubuhi dan dijual oleh tersangka kepada pria hidung belang.

Lomba Cerdas Cermat Permuseuman tingkat SMP/MTs se-Kalbar, SMP Suster Pontianak Wakili di Nasional

Atas hal itu, pihak keluarga yang tidak terima mencari tersangka dan akhirnya mengamankannya di jalan Tanjungpura Pontianak pada Senin 8 Agustus 2022.

"Sebelumnya kami Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diamankan oleh keluarga korban yang mana orang tersebut diduga sebagai pelaku persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur,"ungkap Kompol Indra, Kamis 11 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Indra mengatakan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban dan menjual korban kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Michat.

"Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk eksploitasi pelaku telah melakukan 2 (dua) kali di Hotel wilayah Pontianak. Adapun tarif sekali berkencan dengan korban adalah Rp. 700.000,- (tujuh Ratus Ribu Rupiah),"ujar Kompol Indra.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 / 88 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved