Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat

Berikut adalah cara penerbitan Sertifikat tanah yang berstatus Tanah Girik atau tanah milik adat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi sertifikat tanah-Berikut cara mengurus penerbitan Sertifikat Tanah yang berstatus Tanah Grik atau tanah milik adat. 

7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. Pajak Penghasilan (PPH).

Bagaimana Langkah Awal Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PPAT ? Simak Caranya Berikut !

Setelah semua dokumen disiapkan, ikutilah prosedur di bawah ini.

Berikut ada persyaratan yang perlu dipersiapkan 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Pada artikel berikut akan membahas tentang persyaratan untuk membuat sertifikat secara gratis sesuai dengan aturan PTSL

1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Setelah berada di Kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

* Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.

* Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.

* KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

* Kartu Keluarga

* Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

* Kartu kaveling

* Advice planing

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved