Lokal Populer
Aksi Bejat Pria Tua Cabuli Tetangganya Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus di Pontianak
Eka menyampaikan kasus ini terkuak saat ayah korban memergoki langsung saat pelaku mencabuli putrinya pada 8 Agustus 2022
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan ialah seorang pria berinisial AH warga Kota Pontianak.
Dikatakan Kompol Indra, peristiwa itu terjadi pada Senin 8 Agustus 2022 siang di rumah korban.
Dari pemeriksaan tersangka, tersangka mengaku timbul niat mencabuli korban karena sebelumnya melihat korban berganti baju di kamarnya.
Setelah itu, melihat kondisi rumah korban sepi dan korban sendirian di rumah, pelaku masuk kerumah korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban, pelaku nekat melakukan perbuatannya lantaran rasa penasaran terhadap korban karena melihat korban berganti baju di kamarnya," ungkap Kompol Indra, Rabu 10 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, tersangka AH (48) akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.